Pemkab Subang Teken MoU dengan Kejari, Cegah KKN
Pemkab Subang Teken MoU dengan Kejari, Cegah KKN
Terkait kesepakatan bersama (MoU), antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri Subang, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata, dan Tata Usaha Negara. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno menegaskan, kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan, tidak hanya berhenti pada penandatanganan kesepakatan semata, melainkan menjadi langkah nyata, dalam mewujudkan keadilan restoratif di Subang.
“Kesepakatan ini bukan hanya sebatas di atas surat. Pemerintah daerah dan kejaksaan bersama-sama berkomitmen, menjalankan prinsip restorative justice secara nyata, agar penanganan perkara tidak semata berujung pada pemidanaan, tetapi juga memberikan pemulihan bagi masyarakat, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Bambang kepada wartawan di Subang, Minggu (12/10/2025).
Kajari juga menyampaikan, berkat dukungan Kecamatan Subang Kota dan Dinas Pekerjaan Umum, kini telah terwujud Rumah Restorative Justice di Subang, sebagai bentuk nyata implementasi keadilan berbasis pemulihan sosial.
“Sesuai dengan slogan Bapak Bupati, kita hadirkan Rumah Restorative Justice Ngabret. Di rumah ini telah dilaksanakan penyelesaian perkara secara damai, termasuk kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diselesaikan dengan mengembalikan barang kepada pemiliknya, tanpa proses pemidanaan,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, untuk tidak ragu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, apabila menemui kendala atau potensi permasalahan hukum, dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Bupati Subang Reynaldi menyampaikan, penandatanganan kesepakatan bersama ini, bukan sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan langkah strategis, dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, dan aparat penegak hukum, khususnya di bidang perdata, dan tata usaha negara.
“Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama strategis, dalam pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah, agar setiap kebijakan yang diambil senantiasa berada pada koridor hukum yang tepat,” ujar Reynaldi.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, ruang lingkup kerja sama, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata, dan tata usaha negara. Selain itu, juga termasuk kegiatan pendidikan, pelatihan, workshop, dan sosialisasi hukum, guna meningkatkan kompetensi aparatur Pemerintah Daerah.
Bupati menegaskan, kerja sama ini sejalan dengan visi-misi Kabupaten Subang, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
“Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Subang, akan menjadi mitra strategis, dalam memastikan seluruh kebijakan pembangunan berjalan cepat, tepat, dan sesuai hukum. Sinergi ini juga memperkuat semangat Subang Ngabret, percepatan, ketepatan, dan keberanian dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini, berbagai potensi permasalahan hukum, dalam pelaksanaan program pembangunan, dapat dicegah sejak dini, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Subang.
“Kolaborasi ini diharapkan, menjadi langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan, yang profesional, bersih, dan berintegritas tinggi. Pemerintah Daerah Subang berkomitmen, menjadikan kerja sama ini sebagai pondasi dalam menjaga keadilan, transparansi, dan kepastian hukum di setiap kebijakan,” imbuhnya.***
Sumber : RRI
Komentar
Posting Komentar